iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria berinisial EB alias Erik (32) mendekam di balik jeruji besi. Warga Rt 05 Desa Amplu, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, ini dibekuk karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, Erik dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Tembesi.

"Iya. Kita sudah mendapat laporan. Penangkapan dilakukan 5 Mei 2018," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Senin (7/5).

Kata Dia, Erik mencuri sepeda motor Yamaha Mio BH 5664 BT milik korban Dicki Almizri  di RT 12 RW 01, Kelurahan Muara Tembesi 26 Februari  2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut, Kabid Humas, aksi pelaku begitu cepat. Dimana, korban memarkirkan kendaraan di depan rukonya. Tak lama kemudian setelah korban keluar dari ruko sepeda motor Yamaha Mio sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian mencari di sekitar ruko hingga radius 100 meter. Karena tidak juga menemukan sepeda motornya akhirnya korban melapor ke Polsek Muara Tembesi," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya diperoleh petunjuk bahwa pelakunya diduga Eb alias Erik.

Pada Jumat (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Batabghari dan Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi mendapat informasi bahwa tersangka Erik berada di Simpang Tiga KM 05 Muara Tembesi. (pds)


Berita Terkait



add images