iklan Ilustrasi
Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon Ferry Nursanti, tersangka dalam kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun terpaksa ditunda hakim Erika Sari Emsah Ginting. Sidang sempat berlangsung pada hari ini (7/5) ditunda hingga Jumat (11/05) mendatang.
 
Hal ini terjadi karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai pihak tetmohon, tidak hadir di ruang  sidang. 
 
Hal ini diakui kuasa hukum pemohon, Ihsan Hasibuan, ketika awak media dihubungi usai sidang.
 
"Tadi sidangnya jam 10, tapi ditunda hari Jumat karena dari pihak Kejati tidak hadir," sebutnya. Adapun perihal ketidakhadiran korps adhyaksa ini alasan dinas. "Pihak Kejati ada acara di Kejagung tanggal 7 sampai tanggal 9" kata Ihsan.
 
Atas dasar itulah termohon beralasan belum menujukkan perwakilan dari mereka untuk menghadiri sidang. "Mereka mengirim surat dan itu alasannya," pungkas Ihsan. (aba)

Berita Terkait



add images