iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Sidang lanjutan kasus uang ketok pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Supriyono di ON Tipikor Jambi, Senin (7/5) kembali digelar.

Setelah tiga saksi rampung diperiksa, kini giliran Arpan selaku mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Joe Fandi Yoesman alias Asiang yang dimintai keterangannya.

Menariknya, dalam kesaksian Arpa terungkap bahwa Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi pernah meminta kekurangan uang ketok RAPBD 2017, saat dirinya baru menjabat Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

"Kala itu mereka minta kekurangan uang ketok palu tahun sebelumnya," sebut Arfan di muka sidang.

Atas pernyataan ini, JPU pun menegaskan terkait pengetahuan Arpan praktek haram ini ditahun sebelumnya. "Ya tentu ada tahun sebelumnya uang ketok," kata Arpan.

Namun Arpan menjelaskan, pertanyaan dua pimpinan DPRD ini terjadi sebelum ada uang ketok palu RAPBD 2018. (aba)


Berita Terkait