iklan

JAMBIUPDATE.CO- JAMBI - Sidang OTT uang ketok palu suap RAPBD JAMBI 2018 kembali dilanjutkan.

Setelah tiga saksi rampung diperiksa, kini giliran Arfan selaku mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Joe Fandi Yoesman alias Asiang yang dimintai keterangannya.

Terkait perkara yang menjadikan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono sebagai terdakwa penerima suap.

Menariknya dalam kesaksian Arfan berdasar percakapan teleponnya dan Supriyono, Arfan mengeluhkan sikap Wiwid Koswara anggota DPRD Provinsi DPRD Jambi.

Kala itu Arfan bertemu dengan wiwid dan minta dicarikan uang .

"Dia bilang minta uang , karena saya sudah dijamin," sebutnya menirukan permintaan Wiwid. Lalu atas hal itu Arfan tidak memenuhi bahkan mengadukan kegeramannya kepada Supriyono selaku ketua Fraksi PAN di DPRD.

"Saya telepon Pak Supriyono agar ajari Wiwid," geramnya. Yang lantas kala itu Arfan menyebutkan bahwa kala itu dia belum ada uang.

Terkait Supriyono , Arfan menyampaikan Supriyono berulang kali meyakinkannya bahwa dia telah diutus oleh Zumi Zola mengurusi bagian dalam (DPRD).

Dan mengajak Arfan bertemu untuk koordinasi.

"Namun saya tidak bisa karena sedang dinas Di Kerinci," pungkas Arfan. (aba)


Berita Terkait



add images