iklan JPU KPK Tri Anggoro
JPU KPK Tri Anggoro

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara uang ketok palu berakhir pukul 15.20 WIB hari ini (7/5). Total JPU memeriksa lima saksi dari enam saksi yang diagendakan.

"Ali Tonang alias Ahui tidak hadir pada persidangan, tanpa alasan," ujar JPU KPK Tri Anggoro (7/5) seusai persidangan. Namun pihaknya mengakui akan melakukan pemanggilan uang. "Akan kita agendakan kembali," jelasnya tanpa merinci waktu pasti. 

Dalam persidangan ini sendiri saksi yang hadir adalah mantan plt.Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan , Amidy mantan kepala perwakilan Jambi di Jakarta, Nusa Suryadi, Ahmad Nursabri dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang notabene adalah kakak  ipar Ahui. (aba)


Berita Terkait



add images