iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (9/5), kembali digelar.

Pada kesempatan tersebut, Zumi Zola mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

JPU KPK mencecar pertanyaan ke Zola terkait sepengatahuannya soal uang ketok palu yang diminta oleh anggota DPRD Provinsi Jambi. JPU KPK menanyakan apakah benar Erwan Malik pernah melaporkan permintaan dewan ini kepada dirinya.

"Ada. Waktu itu saya merespon untuk keoordinasikan dengan Asrul bagaimana jalan keluarnya. Karena dari awal kita sepakat tidak akan penuhi," kata Zola.

JKPJ juga menanyakan terkait konsekuensi jika RAPBD Provinsi Jambi 2018 tidak disahkan. "Saya paham, akan kembali ke Anggara tahun sebelumnya, efeknya saya dan anggota dewan tidak mendapat gaji selama 6 bulan," bebernya. (wan)


Berita Terkait