iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (9/5), kembali digelar.

Pada kesempatan tersebut, Zumi Zola mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, Zumi Zola mengakui uang ketok palu juga sudah ada pada Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 waktu saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Dijelaskannya, sebelum pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, sekitar bulan September 2017 dirinya mendapat laporan dari Apif soal permintaan dewan tersebut.

"September, Apif lapor ke saya, Bg DPR minta uang. Waktu itu saya jawab gimana caranya ini, sampaikan kepada DPR tidak bisa," katanya.

Kemudian, lanjut Zola, Apif yang merupakan orang kepercayaan kembali melapor terkait permintaan dewan tersebut. "Saya kehilangan akal bagaimana caranya. Kemudian saya perintahkan Apif cari solusi," bebernya.

"Saya mengetahui adanya uang ketok palu itu, setalah pak Kusnindar (Anggota DPRD Provinsi Jambi, red) menemui saya," katanya lagi. (wan)


Berita Terkait



add images