iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan kompak tidak mengakui telah menerima uang ketok palu oengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Hal ini disampaikan menjadi saksi sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (9/5).

Keempat saksi anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Parlagutan, Cek Man, Elhelwi dan Tadjuddin Hasan.

Saat ditanya satu persatu oleh JPU KPK apakah mengenal dan pernah bertemu dengan Deni dan Wahyudi yang merupakan distributor uang ketok palu itu, mereka kompak menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu.

"Ini sudah disumpah ya. Apa perlu kita hadirkan kedua orang ini (Deni dan Wahyudi, red)," kata JPU KPK.

"Iya tidak pernah bertemu," jawab Cek Man. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Tadjuddin, Parlagutan dan Elhelwi yang juga mengaku bahwa mereka tidak pernah menerima uang ketok palu tersebut. (wan)


Berita Terkait



add images