iklan Kusnindar saat memberi kesaksian dalam sidang kasus OTT di PN Tipikor Jambi (9/5)
Kusnindar saat memberi kesaksian dalam sidang kasus OTT di PN Tipikor Jambi (9/5)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan tema Supriyono di PN Tipikor Jambi, Rabu (9/5), terluka berlanjut.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar, mengakui bahwa dirinya meminta jatah uang ketok palu untuk Karyani Ahmad diserahkan kepadanya, saat ditanyakan oleh JPU KPK.

Dijelaskan Kusnindar, permintaan itu disampaikannya saat menghubungi Nurhayati yang merupakan istri dari mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin setalah paripurna.

"Benar ada pak. Sekitar tanggal 28, setalah Paripurna. Saat itu saya bilang untuk jatah Karyani kalau sudah ada kasih ke saya saja," katanya menjelaskan rekaman telpon antara dirinya dengan Nurhayati. (tim)


Berita Terkait



add images