iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - SB (30) warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Kamis (10/5) diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Tebo karena diduga telah melakukan pencabulan dengan menyetubuhi anak di bawah umur. 

Kanit PPA Satrskrim Polres Tebo,  Bripka Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. "Benar, pelaku telah kita amankan diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Kanit. 

Kata Dia, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku merayu korban yang masih berusia 16 tahun untuk dinikahi. Sejak Maret 2018 lalu, korban sudah tiga kali disetubuhi di hutan Akasia milik PT TMA.

"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali sejak Maret 2018 lalu, orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian," ungkap Kanit. (bjg) 


Berita Terkait



add images