iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah sempat menjadi tanda tanya, sikap JPU KPK atas banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018 terjawab. Hal ini setelah dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi.

"JPU KPK juga banding, ikut para terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makroda Hafat saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Selanjutnya, tahap yang akan dilalui adalah kedua belah pihak akan menyampaikan memori banding. "Nantinya hal itu oleh juru sita PN akan disampaikan ke pihak lawan," tambah Hafat.

Sementara itu, penasihat hukum Erwan, Arfan dan Saipudin sendiri Sri Hayani mengamini pernyataan tersebut.

"Kita sedang menyusun memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menyampaikan hal itu baru dilakukan karena baru menerima putusan majelis hakim. "Semuanya harus dipersiapkan," terangnya.

Erwan Malik selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebelumnya divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Sementara Saipudin selaku Asisten III Daerah Pemerintah Provinsi Jambi dan Arfan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi kompak dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. (aba)


Berita Terkait



add images