iklan

JAMBIUPDATE.CO, Jakarta- Istri CEO PT Amanah Bersama Umat atau Travel Abu Tour, Nursyariah Mansyur didakwa 20 tahun hukum penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang para jamaah umrahnya.

Terdakwa dijerat pasal 372, dan 378 KUHPidana atas penipuan, penggelapan, serta dan pencucian uang pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, sebut JPU, Tabrani saat sidang di pengadilan setempat, Rabu (10/10).

Disaat sidang berjalan, puluhan jamaah didominasi perempuan yang mengikuti proses sidang berteriak-teriak perampok uang jamaah dan meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Perampok uang jamaah, haram kamu makan uang kami. Teganya kamu menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi dan keluargamu, teriak jamaah korban travel Abu Tours jamaah ditempat itu.

Nursyariah yang mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan. Jamaah juga meneriaki Penasehat Hukum terdakwa agar tidak membela terdakwa karena uang yang digunakan membayarnya adalah uang jamaah.

Sedangkan mantan Manajer Keuangan Travel Abu Tours, Muhammad Kasim Sunusi saat mengikuti persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU juga didakwa 20 tahun hukum penjara.

Bersangkutan dikenakan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1, KUHP Jo pasal 64 ayat 1, KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dirinya juga didakwa pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1. jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa Tabrani dalam dakwaannya menyatakan, Kasim dinyatakan turut bersama direktur utama Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba serta dua terdakwa Nursyariah Mansyur, dan Khairuddin M Latang melakukan penggelapan dan pencucian uang jamaah sebanyak 96.976 orang i¿½jamaah dengan total dana Rp1,2 triliun lebih.

Jumlahnya, sebanyak 85.821 jamaah mengambil paket promo untuk diberangkatkan 2018, dan 10.110 orang jamaah pada 2019 serta 1.045 orang jamaah akan diberangkatan pada 2022, dengan total 96.976 orang, rata-rata umrah sembilan hari, paparnya.

Jaksa Tabrani juga menururkan bahwa Nursyariah berniat lalu mewujudkannya membeli beberapa aset Abu Tours memakai uang jamaah termasuk memecah uang jamaah dengan mentransferkan ke beberapa rekening agar tidak ketahuan.

Hamzah Mamba bersama mantan Komisaris Abu Tours Khairuddin M Latang, juga didakwa 20 tahun penjara. Para terdakwa penipuan, penggelapan dana jamaah umrah ini disidang secara terpisah atau split. Rencananya sidang lanjutan digelar pada Rabu pekan depan. (ant/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images