iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Jelang pemilu 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menggaungkan netralitas ASN. Hal itu dilakukan dengan berbagai macam upaya, meliputi kegiatan sosialisasi dan pengawasan dengan sejumlah kementerian/lembaga.

Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada 2018, terdapat sebanyak 508 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Dari laporan tersebut, total ASN yang terlibat berpolitik praktis yakni 978 orang. Laporan tersebut berasal dari media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Instagram.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menyebutkan, jumlah pelanggaran cukup banyak, mengingat pemilu yang akan dilaksanakan serentak, yaitu pileg dan pilpres. Menurutnya, hal itu membuktikan masih banyak ASN yang belum memahami peraturan.

Untuk yang tahun ini kami sudah ada 508 (pelanggaran netralitas ASN). Pilkada serentak sebelumnya juga ada. Kalau semakin banyak pilkada (pemilu), semakin banyak pelanggaran. Ini membuktikan bahwa banyak ASN yang belum tahu, ujarnya saat ditemui usai kampanye publik ASN Netral di area CFD, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3).

Dia memastikan, 978 orang ASN tersebut diberikan sanksi yang beragam, mulai sedang hingga berat. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN.

Sanksi sedang itu mulai dari peringatan, sampai umpamanya tidak naik pangkat satu tahun, tidak naik pangkat tiga tahun, diturunkan dari jabatan satu tingkat, atau pangkatnya diturunkan satu tingkat selama satu tahun, tegas Waluyo.

Dia menambahkan, peran masyarakat juga berkontribusi terhadap komitmen menjaga netralitas ASN. Mereka dapat mengingatkan atau melaporkan apabila menemukan ASN yang melanggar netralitas kepada Bawaslu atau KASN.

Untuk kepentingan tersebut, masyarakat tentunya perlu diedukasi terkait apa saja larangan dan kewajiban ASN dalam pemilu 2019, serta mengetahui kepada siapa dan bagaimana caranya masyarakat menyampaikan laporan pengaduannya terkait ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, tutur dia.

(JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images