iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji PNS naik sebesar 5 perse pada tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP itu disebutkan kenaikan gaji pokok PNS tersebut bervariasi mulai dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900.

Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji PNS pada tahun ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan abdi negara.

Pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 itu akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April sebelum hari pencoblosan Pilpres pada 17 April 2019.

Aturan lebih detail terkait kenaikan gaji PNS tersebut akan dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK ini nantinya akan menjadi petunjuk teknis, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS menjelang pemilu, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan populis.

Dia menguraikan, di awal pemerintahan Jokowi telah berjanji jika APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif.

Namun pada kenyatannya menjelang pemilu 2019 belanja belanja pegawai justru naik 22 persen dan belanja barang naik 18,4 persen dalam periode yang sama, sementara belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun -9,25 persen.

Ini kan populis banget. Karena kejar suara pemilu. Artinya komitmen awal pemerintah melakukan reformasi struktural dipertanyakan, jelas Bhima sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (17/3).

Bhima melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan dampak kenaikan gaji PNS ini terhadap perekonomian domestik.

Menurut dia, tidak ada dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintah tersebut.

Karena porsi belanja pemerintah cuma 9-10 persen dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Naiknya gaji PNS belum mampu mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional, lanjutnya.

Berikut ini besaran kenaikan gaji PNS sesuai pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

1. Golongan I
Gaji terendah PNS golongan I (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

2. Golongan II
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000). Tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

3. Golongan III
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700). Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

4. Golongan IV
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500). Tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

(ken/one/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images