iklan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, Praktik rasuah di lingkungan BUMN kembali di bongkar KPK. Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro tertangkap tangan menerima suap pada Jumat. Kini Wisnu ditetapkan sebagai tersangka

Wisnu disangka menerima suap dari dua petinggi perusahaan. Yaitu, Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. KPK mengamankan uang Rp 20 juta tunai dan sebuah rekening perbankan dari tangan Wisnu. Uang itu diterima Wisnu atas perantara Alexander Muskitta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa Wisnu diamankan di sebuah mal di Bintaro, Tangerang Selatan, bersama Alexander pada Jumat (22/3). Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel (KS). Nilai pengadaan itu Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2019.

Dalam kasus tersebut, Alexander yang diduga berperan sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek di Krakatau Steel. Penawaran itu pun disetujui Wisnu dengan commitment fee 10 persen dari total nilai proyek. AMU (Alexander, Red) diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU (Wisnu), papar Saut kemarin (23/3).

Setelah kesepakatan itu, Alexander kemudian meminta uang Rp 50 juta dari Kenneth dan Rp 100 juta dari Yudi Tjokro. Pada Rabu (20/3) Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Yudi dan menyetorkannya ke rekening bank miliknya. Di saat hampir bersamaan, Alexander juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekening. Rp 20 juta (bagian dari penerimaan suap, Red) diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro, ungkap Saut.

Transaksi suap itulah yang kemudian menjadi dasar KPK mengamankan Wisnu dan Alexander. KPK pun menetapkan empat tersangka. Yakni, Wisnu dan Alexander sebagai penerima serta Kenneth dan Yudi sebagai pemberi.

Namun, sampai tadi malam, KPK belum berhasil mengamankan Yudi. Saut pun meminta bos perusahaan teknik dan manufaktur itu untuk segera menyerahkan diri ke KPK. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan segera datang ke gedung Merah Putih KPK, tegasnya.

Lalu, untuk apa uang suap itu? KPK belum mengetahui lebih jauh. Namun, berdasar informasi, Wisnu dikabarkan pekan depan menggelar acara pernikahan anaknya. Uang digunakan untuk apa masih akan kami dalami. Tapi, memang benar WNU akan menikahkan anaknya, kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati.

KPK berencana memberikan izin kepada Wisnu untuk menghadiri akad nikah anaknya. Hal itu sudah dibahas dalam gelar perkara penyidik dan pimpinan. KPK pun akan mengawal pria yang menjabat direktur di KS sejak 2016 tersebut.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi kasus korupsi yang terjadi di BUMN. Kementerian BUMN masih menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Semestinya tidak ada lagi hal-hal seperti ini (korupsi, Red), ungkapnya.

Menurut dia, selama ini semua kegiatan di Kementerian BUMN selalu berpedoman pada tata kelola lembaga yang baik (good corporate governance/GCG) guna menghindari adanya kasus korupsi. Untuk itu, pihaknya akan menghargai dan menghormati apa pun keputusan KPK nanti. Dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Krakatau Steel. Juga, mendukung langkah-langkah KPK, imbuhnya. 

Editor : Ilham Safutra

Reporter : (tyo/vir/c10/git)


Sumber: JawaPos.com

Berita Terkait



add images