iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, HULU SUNGAI UTARA - Brigadir Siswan Nopendi benar-benar merusak citra Polri dengan perbuatan tidak terpujinya.

Alih-alih melindungi masyarakat, anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, itu justru menjadi budak narkoba.

Siswan pun harus menerima kenyataan pahit. Dia dipecat secara tidak hormat pada Senin (17/6).

Sebelum mendapat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Siswan dijatuhi vonis 9,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Amuntai.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan memimpin langsung acara PTHD di halaman mapolres setempat.

Ahmad menjelaskan, hukuman terhadap Siswa merupakan bukti bahwa hukum dan perundang-undangan juga berlaku bagi anggota Polri.

Karena itu, dia mengimbau anggota Polri untuk menunjukkan teladan yang bagus bagi masyarakat agar tidak bernasib seperti Siswan.

"Terima kasih pengabdian selama ini walau diakhiri dengan PTDH," kata Ahmad.

Dia menambahkan, PTDH terhadap Siswan harus menjadi pelajaran bagi para anggota Polri untuk bersikap profesional. (mar/ema/prokal/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images