iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan 5 pria terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peristiwa yang menimpa Bunga (nama samaran) itu terjadi pada 21 April 2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/6) lalu.

Saat itu, para tersangka tega melakukan tindakan tak terpuji kepada Bunga yang baru berumur 13 tahun. Parahnya lagi, tindakan tak bermoral itu direkam para tersangka hingga viral. Kapolres Kotim, Mohammad Rommel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyebaran video pemerkosan yang direkam para tersangka itu.

Atas rekaman video tersebut, kami lakukan penindakan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Pemerkosaan ini terjadi pada 21 April 2019. Tapi, baru dilaporkan pada 15 Juni 2019 lalu. Aksi yang dilakukan para tersangka di pondok kosong di salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu, kata Rommel, Kamis (20/6).

Rommel mengatakan, tersangka dalam kasus ini ada lima orang, terdiri dari satu pria dewasa berusia lebih dari 18 tahun dan empat tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau masih di bawah 18 tahun.

Kami mendatangi orang tua korban setelah video mesum ini tersebar atas informasi dan laporan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya, ungkapnya.

Ditambahkan Rommel, aksi bejat ini dilakukan para tersangka dengan perannya masing-masing. Ada yang menyetubuhi, membekap mulut, mencabuli, dan ada juga yang bertugas merekam dan membuat video aksi memilukan tersebut, katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kejadian tersebut, orang tua korban tidak mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya. Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari tersangka ini.

Ditambah lagi korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. Saat orang tua melakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu, jelasnya.

Aksi ini bermula saat korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka.

Tersangka satunya sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka, jelas Rommel.

Saat itu juga korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada empat orang tersangka menunggu kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa melawan kelima tersangka yang kalap.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, lanjut Rommel, polisi langsung menangkap keempat tersangka. Sementara satu tersangka lagi masih buron, namun masih terus diburu polisi.

Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran video tersebut, katanya. (jp)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images