iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI-Badan Anggaran DPRD Kota Jambi menyoroti beberapa persoalan khusus, sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun Anggaran 2018. 

Ada 8 point yang menjadi catatan DPRD, kata Plt Sekwan DPRD Kota Jambi, Mukhlis.

Mukhkis mengatakan, beberapa rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun Anggaran 2018.

Rekomendasi terdiri atas, Dinas Pendidikan Kota Jambi harus memerhatikan peningkatan kapasitas guru-guru honorer melalui program pelatihan. Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi harus berkerjasama Dinas Perdagangan dan dengan Perindustrian dalam hal monitoring perdagangan, distribusi daging beku impor, pemantauan harga sembako di pasaran dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

Dewan juga meminta Dinas Perhubungan Kota Jambi harus memerhatikan perbaikan median jalan untuk kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, Badan Pengelola Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) harus menempatkan ASN sesuai keilmuan dan keahlian, berdasarkan pemetaan yang disesuaikan dengan kebutuhan OPD.

Pemerintah Kota Jambi harus proaktif dalam peningkatan akreditasi RSUD Abdurahman Sayoeti dan bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan, bebernya.

Sementara Dinas PUPR harus memperhatikan pemeliharaan jalan dan drainase kota dengan membentuk Unit Pemeliharaan Rutin (UPR). Pemerintah Kota Jambi harus memperhatikan Asuransi Jiwa tenaga kontrak di seluruh OPD. 

Terakhir pemkot harus meningkatkan sumber PAD dari UPCA, Armada Sedot Tinja, dan IPAL, katanya. (hfz)


Berita Terkait