iklan Hepriaman Harefa alias Boy, 29, ditangkap polisi lantaran membunuh ayah kandungnya Arofona Harefa alias Ama Amran, 64, Jumat (5/7/2019) malam. Foto : Foto : Pojoksatu / JPG
Hepriaman Harefa alias Boy, 29, ditangkap polisi lantaran membunuh ayah kandungnya Arofona Harefa alias Ama Amran, 64, Jumat (5/7/2019) malam. Foto : Foto : Pojoksatu / JPG

JAMBIUPDATE.CO, NIAS - Hepriaman Harefa alias Boy, 29, ditangkap polisi lantaran membunuh ayah kandungnya Arofona Harefa alias Ama Amran, 64, Jumat (5/7/2019) malam.

Pembunuhan itu tergolong sadis, karena Boy memenggal kepala sang ayah hingga putus dengan menggunakan kapak.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (5/7) pada pukul 19.00 WIB.

Dia mengambil kapak itu dari dapur dan kemudian langsung masuk ke dalam kamar korban dan kemudian langsung mengayunkan kapak yang berada di tangan kanannya ke arah bagian leher korban yang sedang tertidur sampai leher korban putus.

Korban langsung tewas di tempat dan dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum.

Usai melakukan aksinya, Boy langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti kapak tersebut.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut saat ini pelaku masih diperiksa. Masih dalam penyelidikan untuk menggali motif pelaku, ujarnya

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana. (nin)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images