iklan Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. (Net)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat, dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Menurutnya, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.
 
Lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," tegas Iqbal, Sabtu (31/8).

Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp8 0 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.(rmol)

Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images