iklan Tampilan kamar kosan berukuran 2x1 meter.
Tampilan kamar kosan berukuran 2x1 meter. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menindak pengelola kos-kosan yang menyewakan kamar berukuran seperti kotak kecil ddi kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Pasalnya, kos-kosan itu tidak memiliki izin. Bahkan, pengelola tidak membayar pajak kos-kosan. Apakah Pemerintah kecolongan dengan maraknya kos-kosan seperti box kecil itu?

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengaku telah mengetahui banyak kos-kosan berbentuk kotak kecil di wilayah Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Perumahan untuk melakukan penertiban. “Kami akan tindak tegas, saya sudah minta Dinas Perumahan untuk menata kos-kosan itu. Banyak banget kos-kosan yang melanggar aturan. Kalau seperti kotak kecil itu saya sudah mendapat laporannya,” kata Irwandi saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (1/9).

Menurutnya, saat ini banyak rumah warga dialihfungsikan menjadi kos-kosan. Sehingga, pemerintah agak sulit mendata warganya. Karena banyak pengelola kos yang tidak menyertakan data dari penghuni kos-kosan. “Jadi kita hindari adalah warga pendatang yang tidak jelas. Nanti kalau pengedar narkoba atau teroris disana, siapa yang disalahkan? Kan pasti pemerintah. Jadi memang harus dilakukan pendataan,” tutur Irwandi.


Berita Terkait



add images