iklan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Net)

 

Bahkan diloloskannya calon pimpinan (Capim) KPK yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik disebut bukti untuk menggerus kinerja lembaga antirasuah.

Pegawai KPK protes terhadap upaya pelemahan tersebut, di sela-sela kerumunan massa dari pegawai KPK, tampak sebuah poster besar membentang yang bertuliskan ‘KPK dilahirkan Mega, Mati di Tangan Jokowi?’.

Aksi mereka pun menuntut agar Jokowi tetap mempunyai visi dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden tidak dapat menghindar dari persoalan rencana revisi UU KPK maupun lolosnya calon pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran etik berat. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku,” pekik pegawai KPK, Henny Mustika Sari di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Pegawai KPK menyesalkan adanya calon pemimpin KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat lolos untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI. Bahkan, Presiden dinilai terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI, padahal telah mengatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengikuti jalannya aksi damai menolah Revisi Undang-undang KPK, Jumat )6/9)

“Partai yang mendukung Presiden pun menjadi mayoritas, sehingga sangat mungkin untuk mengarahkan agar terpilihnya calon yang tidak berintegritas,” sesal Henny.

Henny menyampaikan, KPK yang telah berdiri sebanyak 17 tahun berbagai pelemahan pernah menerpa lembaga antirasuah. Sebab, sampai hari ini setidaknya 26 kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD, 20 gubernur sampai dengan korporasi dengan total lebih dari 1000 baik orang maupun korporasi telah ditangani KPK. Bahkan pada 2018 lebih dari 600 miliar pemulihan aset telah dilakukan.

“Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan,” ungkap Henny.

Henny menuturkan, Undang-Undang KPK dirancang pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, dilahirkan masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan dilindungi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo,” tegas Henny.

Henny menyebut, kehadiran KPK di masa mendatang menjadi pembeda, karena dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas.

“Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya, dengan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK,” harapnya.

(jpg/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images