iklan

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antirasuah ini juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Apabila revisi tersebut patut dicurigai melemahkan, Jokowi bisa menolak tidak membahas revisi dengan DPR. Caranya, tidak mengirimkan surat presiden kepada legislatif.

“Presiden bisa menolak untuk membahas revisi UU KPK. Bisa dengan cara tidak mengirimkan surat presiden atau mengirim surat presiden yang menyatakan tidak mau membahas itu,” ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di Jakarta, Sabtu (7/9).

Dia mmenyatakan pernyataan tersebut merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 yang menyebut bahwa kekuasaan untuk membentuk UU ada di DPR.

Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Apabila Jokowi mengambil langkah tersebut, otomatis DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Ketika presiden bilang saya tidak mau membahas, berarti tidak ada pembahasan lanjutan,” jelasnya.


Berita Terkait



add images