iklan Asisten Pribadi Mempora Miftahul Ulum saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam.
Asisten Pribadi Mempora Miftahul Ulum saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba menahan Asisten Pribadi Mempora Miftahul Ulum. Karena saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam, Ulum mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Padahal, KPK belum melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka Asiten Pribadi Mempora Miftahul Ulum tersebut. Namun, Ulum menyatakan bahwa kasusnya telah dibawa ke penyidikan. “Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” ujar Ulum, Rabu (11/9) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul. Dia menyebut status Asiten Pribadi Mempora Miftahul Ulum sudah naik ke penyidikan. “Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” jelas Febri.

Febri menginformasikan Asiten Pribadi Mempora Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Asisten Pribadi Mempora Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.


Berita Terkait



add images