iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang ditargetnya harus selasai pada 2024 dinilai terlalu memaksakan dan terkesan terburu-buru. Padahal pemindahan dibutuhkan proses panjang.

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam keterangannya menilai rencana pemindahan Ibu Kota Negara terlalu ambisius.

“Membangun kota baru itu prosesnya panjang dan multi dimensi. Apalagi ini berkaitan langsung dengan pemindahan Ibu Kota Negara,” katanya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (20/1).

Selain multi dimensi, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat kebijakan pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur. Mulai dari permasalahan regulasi, tata kelola pemerintahan, kedudukan Kaltim dan DKI Jakarta pascapemindahan, pertanahan dan tata ruang, pembiayaan dan beban anggaran.

“Belum lagi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dampak sosial budaya dan kemasyarakatan,” terangnya.

Mantan Gubernur Kalteng itu menyatakan, tak bisa dipungkiri, rencana pemindahan ibu kota mengundang perdebatan. Mulai dari penunjukan yang bukan sekadar pusat pemerintahan negara, tapi juga menyangkut sejarah, tata kelola pemerintahan, pelayanan, keamanan, anggaran, kelembagaan, dan sebagainya.

“Kami dari Komite I berusaha mengelaborasi semua persoalan ini sebagai bahan masukan dalam RUU IKN nanti berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak serta berkeadilan bagi daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kode Etik Perencana Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro menyatakan, tantangan dalam merencanakan pemindahan ibu kota adalah mengoptimalkan pengembangan wilayah terpadu.


Berita Terkait



add images