UKT sendiri merupakan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang bergantung pada beberapa indikator, misalnya pendapatan orang tua. “Sehingga mahasiswa dari kelas bawah akan semakin sulit masuk ke PTN yang sudah berstatus BH,” ucap dia.
Di samping itu, kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan kompetisi antar kampus yang dalam jangka panjang dapat menciptakan kompetisi yang tidak sehat antar kampus.
Sementara Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menilai ada plus dan minus atas konsep Kampus Merdeka. Di mana terjadi kolaborasi antara kampus satu dengan kampus lain, sehingga mahasiswa mendapat pengalaman dan ilmu baru yang tidak didapatkan di kampusnya sendiri.
“Memang patut diapresiasi sangat bagus dari pak menteri yang menekankan pembelajaran yang sifatnya multidisiplin. Kan, selama ini tidak boleh belajar di kampus lain, tapi lewat konsep Kampus Merdeka boleh. Jadi menurut saya lintas disiplin antara kolaborasi itu bagus,” kata dia.
Kendati demikian, minusnya adalah kerja sama antara universitas bagus dengan universitas yang tidak bagus tidak akan mungkin terjadi. Dan, persoalannya, universitas yang kurang bagus akan tersingkir.
“Misalkan saya belajar di Universitas Indonesia (UI), pasti akan bekerjasama dengan kampus yang setara, bagus juga. Nah, kan universitas yang tidak jelas akan hilang,” tukas dia.
Di sisi lain, menurut dia, berkait denga Satuan Kredit Semester (SKS) yang diwajibkan selama tiga tahun untuk magang dianggap terlalu lama. Sebab di negara lain, hanya satu tahun.
Seperti diketahui, Menteri Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar yang ditujukan bagi pendidikan tinggi bertauk Kampus Merdeka.
Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi, pertama, sistem akreditasi perguruan tinggi dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Kedua, hak belajar tiga semester di luar prodi Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi SKS.
Ketiga, pembukaan prodi baru Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian prodi baru.
Terakhir, kemudahan menjadi PTN-BH Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).(din/fin)
Sumber: www.fin.co.id