iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Saat ini di Tanjabbar sedang proses pemekaran enam kelurahan menjadi desa. Ternyata proses tersebut masih terganjal dengan sejumlah persyaratan di Kemendagri.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PMD Tanjabbar melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Recky Prayoga. Dikatakanya, jika usulan keenam bakal desa sudah teregristrasi di Kemendagri, maka syarat yang masih terus dilakukan dan diusahakan agar segera siap, yakni Peta Rupa Bumi ke BPN.

‘’Ini sesuai dengan peraturan pemekaran wilayah yang ada,’’ ujarnya.

Nantinya, setelah dikeluarkan BPN. Peta dilakukan validasi Badan Informasi Geospasial. Selajutnya, baru diserahkan ke Kemendagri. Setelah keluar dari Kemendagri, Pemprov mengeluarkan Perda terkait desa.

‘’Jika dalam pemenuhan persyaratan dalam pengajuan perubahan status dalam tiga tahun tidak selesai maka akan mengulangi kembali pengajuannya,"tegasnya. (sun)


Berita Terkait



add images