iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah penggiat wakaf mendorong upaya pemanfaatan wakaf produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI lebih optimal. Wakaf uang dianggap menjadi salah satu solusi instrumen jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Hal itu diungkapkan sejumlah kalangan penggiat wakaf Indonesia dalam diskusi virtual yang dipandu oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) dan Sharia Micro Business Forum (SBMF), Sabtu (9/5). Pengelolaan wakaf uang dan produktif oleh koperasi syariah bagi kemaslahatan umat menjadi poin penting dalam pembahasan tersebut. Namun, masalah yang muncul saat ini adalah database wakaf yang belum optimal. Pasalnya, potensi wakaf tunai yang mencapai Rp77 trilun belum tergarap dengan baik.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menuturkan, di masa pandemi ini, para mustahik (kelompok masyarakat di bawah garis kemiskinan) bertambah banyak. Ia memperkirakan ada penambahan 20 juta orang. Padahal sebelum pandemik, jumlah mustahik hanya 9 persen dari penduduk Indonesia. ” Setelah ada pandemi ini menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena jumlah mustahik semakin bertambah. Ada sekitar 75 juta orang baik yang di bawah garis kemiskinan, maupun warga yang sudah bankable sekalipun,” paparnya.

Oleh karena itu, mantan Direktur Utama Bank BRI Syariah itu menerangkan, kelompok mustahik baru menjadi perhatian dari semua kalangan. Pengelolaan hasil investasi dana wakaf dan zakat harus lebih optimal dalam mengembangkan jaring pengaman sosial. Apalagi dana zakat dan wakaf adalah bagian jaringan pengaman sosial yang khas dimiliki negara berpenduduk muslim terbesar seperti Indonesia.

“Memang saat ini sudah ada anggaran Rp200 triliun dari pemerintah tapi masih kurang,Juga jangka waktunya ( akhir pandemi) kami perkirakan cukup panjang. Melihat itu, pengumpulan zakat dan wakaf tunai tengah kita kejar agar bisa tersalurkan kepada para mustahik. Insya Allah ini sangat membantu saudara-saudara kita di tengah kondisi ini,” paparnya.

SEMINGGU TEMBUS Rp 2 MILIAR

Penggiat Koperasi Indonesia Kamaruddin Batubara menuturkan, momentum Covid-19 menjadi tepat untuk merevisi UU Wakaf dan UU Zakat Infaq dan Shadaqah untuk kemudian lebih “galak” lagi menghimpun wakaf dan zakat untuk kemaslahatan umat.

“Kita ini lebih takut tidak membayar zakat ketimbang membayar pajak. Kita juga lebih takut tidak berwakaf ketimbang tidak mewariskan apa-apa kepada anak cucu kita,” tegas penerima piagam kehormatan Satyalencana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo, Juli 2018 silam.


Berita Terkait



add images