iklan

Kafe RM akan ditutup permanen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Kafe tersebut telah melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

“Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,” tambah Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberikan sanksi berat bagi kafe-kafe ‘nakal’ yang mensiasati ketentuan-ketentuan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, salah satunya Kafe RM.

“Kami mengakui ada kafe yang mencoba mensisasti (aturan PPKM mikro), yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati, sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya,” katanya.

Sanksi tegas akan diberikan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam Pergub tersebut diatur sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan sementara izin usaha dan pencabutan izin.

“Kan ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin, sanksinya ada tahapannya,” ujarnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images