iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Harga minyak dunia terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2021 ini, bahkan di bulan Maret 2021 mencapai level tertinggi dalam satu tahun terakhir ini. Kenaikan tersebut langsung di ikuti oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta menaikan harga BBM mereka.

“Pertamina saya kira perlu menyesuaikan harga bbm non subsidi, dimana ini sudah diatur dalam Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan,” jelas Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Berdasarkan Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

“Dengan demikian, saya kira di awal bulan Juni 2021, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan nilai keekonomian.” ujar Mamit kembali.

Selain itu, berdasarkan data yang ada, Mamit menyampaikan bahwa SPBU Swasta sudah menaikan harga BBM Non subsidi beberapa kali sejak bulan Maret 2021.

”Adalah hal yang wajar jika Pertamina menyesuaikan harga BBM Non Subsidi mengingat saat ini harga minyak dunia sudah berada di level US $62/barel baik untuk jenis minyak mentah Brent maupun jenis minyak mentah WTI.” urai Mamit kembali.


Berita Terkait