iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ((Istimewa))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, di Jakarta, Kamis (1/7).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Ia mengatakan perubahan aturan tersebut harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan pasal 45 tentang perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana dua per tiga masa pidana-nya, dan setengah masa pidana untuk anak sampai dengan 30 Juni 2021. Kini aturan tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.


Berita Terkait



add images