iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. ((Istimewa))

Nantinya semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan.

Atas kebijakan tersebut masyarakat diharapkan mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Di saat bersamaan Kemenkumham terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan itu berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, setelah dikeluarkannya Permenkumham nomor 32 tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images