JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya proses penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap operasi pertambangan liar.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inventarisasi dan Penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar secara daring pada Kamis (8/7).
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana penertiban perizinan dan dampak usaha tambang bagi pendapatan daerah. Kalau ada operasi tambang ilegal, perlu penegakan hukum. Kalau ada izin, seharusnya ada kemanfaatan, bukan kemudhorotan,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/7).
Monev ini turut dihadiri perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Perwakilan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto menyampaikan pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain turut mengelola.
Namun, tegas Sugeng, pengelolaan oleh pihak lain harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Selain itu, Sugeng mejelaskan terkait pengawasan, Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan pembinaan pengawasan (binwas) dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.
“Kami juga mewajibkan adanya surveyor atau verifikator sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Namun dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak izin daerah ditarik ke pusat. Saat ini ada sekitar 4.500-an izin mineral/batuan dan 3.500-an izin batubara,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, penambangan batuan dan non-mineral ini perlu diawasi secara bersama. Masalah tumpang tindih penerbitan izin juga banyak mengemuka. Diharapkan dengan adanya pendelegasian kewenangan ke pemda maka binwas akan lebih efisien.
Penjabat Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis menjelaskan kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut. Dikatakan, terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar. Dari luasan itu, terdapat 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.
“Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudhorot atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C,” katanya.
