JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Ribuan obat terapi COVID-19 yang disita oleh kepolisian dari penimbun obat kembali diedarkan. Agar Polri bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat penanganan COVID-19.
“Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya dalam keterangannya dikutip Kamis (29/7).
Disebutkannya, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 104 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.
“Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,” katanya.
Dijelaskannya, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.