JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah.
Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “ Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini
menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan
3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi
peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.”
Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah
sebagai berikut:
• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor
non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak
pokok.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh
sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO.
Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya.
• Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
• Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
• Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
• Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
