Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri
yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian
dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir. Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:
? Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
? Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
? Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait
pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From
Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu,
penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi
pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.(*)
