JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pemberian remisi atau pemotongan hukuman terhadap 214 terpidana korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KPK menyatakan, remisi merupakan hak setiap narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.
“Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah saat menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi aspek.
“Sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara,” ucap Ali.
Selain hukuman pidana pokok, lanjut Ali, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor. Oleh karena itu, KPK berharap setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum.
“Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang,” tegas Ali.
