Sedangkan belanja tidak terduga turun sebesar 194,080 milyar rupiah, yang merupakan implikasi re-alokasi Dana Alokasi Khusus yang diletakan pada belanja tersebut pada APBD murni karena belum adanya petunjuk teknis mengenai dana tersebut.
Adapun belanja transfer meningkat sebesar 80,388 milyar rupiah yang merupakan peningkatan belanja bagi hasil bagi kabupaten/kota atas peningkatan pendapatan pajak daerah. Selanjutnya, pokok-pokok perubahan kebijakan belanja secara rinci dapat dilihat pada dokumen yang telah kami sampaikan.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan audit BPK menjadi 390,555 milyar rupiah atau naik sebesar 151,081 milyar rupiah dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2021.
Selain itu, terdapat pula penerimaan kembali Pemberian Pinjaman (KUPEM) sebesar 12,500 milyar rupiah, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi 403,055 milyar rupiah dari semula 239,473 milyar rupiah pada APBD murni Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna KUPA dan PPAS P Tahun Anggaran 2021 juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi H.Abdullah Sani, para pejabat serta para tamu dan undangan lainnnya. (*/fth)