iklan Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat memasuki mobil tahanan Kejagung, Kamis (16/9).
Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat memasuki mobil tahanan Kejagung, Kamis (16/9). (Net)

Dalam perkara ini, Alex Noerdin berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Sedangkan tersangka Muddai Madang, ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa “fee” pemasaran dari PT PDPDE Gas. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images