Terlanjur memandang professor sebagai gelar akademik sesudah Doktor (PhD), sehingga banyak yang ingin menyandang jabatan profesor.
Memang ada kualifikasi di atas doktor, yaitu menempuh pendidikan pascadoktor (Postdoctoral=PD), namun PD lebih merupakan pekerjaan atau training tambahan bagi fresh PhD, bukan untuk perolehan gelar tambahan.
Di negara maju, seperti di AS dan Jepang, seorang menjadi tenaga akademik (dosen), pada umumnya setelah menjalani program pascadoktor minimal 2 tahun.
Ada pula kualifikasi yang disebut Doctor of Science (D.Sc). Kalau yang ini, memang adalah gelar akademik yang lebih tinngi dari PhD.
Di Australia dan Inggris, atau di negara-negara persemakmuran lainnya (Commonwealth), sejumlah universitas menawarkan gelar D.Sc.
Gelar ini diperoleh setelah seseorang memperoleh PhD/Doktor, dan dalam kurun waktu tertentu, katakanlah 20 tahun aktif melakukan pengkajian ilmiah dan menemukan sejumlah kontribusi (invensi).
Temuan-temuan itu kemudian dikompilasi dalam bentuk disertasi dan kemudian diajukan ke Universitas untuk ditelaah sebagai bagian dari mekanisme sebelum penganugrahan D.Sc.
“Pembimbing saya, Jaan Oitmaa di UNSW Sydney, menyandang kualifikasi D.Sc. atas sejumlah temuannya dalam bidang Fisika Teoretik Bahan Mampat (Theoretical Condensed Matter),” ungkap Prof Tasrief.
Lebih jauh dijelaskan, di tanah air, gelar setelah PhD tidak ada, sehingga profesor yang hakekatnya adalah jabatan akademik dianggap sebagai gelar akademik.
Penganugrahan profesor kehormatan dengan demikian, dipandang sebagai penganugrahan gelar, setingkat lebih tinggi dari penganugerahan Doctor Honoris Causa.
“Professor, baik yang reguler maupun kehormatan, adalah jabatan. Karena ia jabatan, maka ia berkonsekuensi bekerja, alias melaksanakan kewajiban sesuai dengan tupoksinya,” tekannya lebih lanjut.
