JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Keputusan TNI Andika Perkasa yang mencabut larangan Keturunan Partai Komunis (PKI), didukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sangat mengapresiasi untuk mengizinkan keturunan PKI bisa mengikuti seleksi sebagai prajurti TNI.
“Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI,” ucap Taufan dikutip dari Fajar.co.id pada minggu,3 april 2022
Lanjutya, membatasi keturunan PKI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konsitusi. Konsitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama.
"Konsitusi secara jelas bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum," ungkapnya.
Ahmad meneruskan, ketetapan tersebut mengacu pada (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
“Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya,” ungkapnya Ahmad Taufan.
"Jika hal tersebut diterapkan maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya," sambungnya
