1. Pastikan jarak aman 1,5 meter dari pompa bensin lalu pengguna motor dipersilahkan untuk turun, petugas akan memberitahu jika posisi sudah aman.
2. Bagi pengguna mobil harap memposisikan parkir mobil dengan jarak aman serta mematikan mesin mobil selama pengisian bensin
3. Pastikan aplikasi MyPertamina terinstall dan terhubung dengan akun LinkAja.
4. Buka aplikasi MyPertamina lalu pada halaman utama klik 'Bayar'
5. Scan QR Code dengan mengarahkan kamera handphone pada mesin EDC SPBU Pertamina
6. Setelah harga dan jumlah liter yang muncul telah sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik 'Bayar'
7. Masukkan PIN akun LinkAja dan pembayaran pun berhasil
Diketahui, pemberlakuan pembayaran dengan My Pertamina hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 dan lebih. Uji coba kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juli 2022 di beberapa provinsi. (Fin)
Sumber: www.fin.co.id