JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penagihan terhadap para terpidana korupsi, baik berupa denda ataupun uang pengganti diharapkan dapat mengoptimalkan asset recovery. Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Sekadar diketahui, KPK menyetorkan uang denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik ke kas negara senilai Rp5,3 miliar.
Ali Fikri menjelaskan, jaksa eksekutor KPK melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.
Tak hanya itu, bebernya, Jero Wacik juga sudah melakukan pembayaran sebelumnya. Kewajiban tersebut telah lunas dengan cara diangsur melalui rekening penampungan KPK.
“Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK,” tuturnya.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal,” tukasnya. (eds)
Sumber: www.fajar.co.id
