JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Terungkap, ternyata para bandar narkoba merasa aman berstatus sebagai narapidana.
Sebab mereka masih dapat mengendalikan peredaraan narkoba di Indonesia dari balik jeruji tahanan.
Para bandar mengendalikan narkoba di Indonesia dengan bersembunyi di balik tahanan.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Kenedy.
Dikatakannya hingga saat ini warga binaan hingga narapidana masih mengendalikan jaringan narkoba.
Mereka mengendalikannya dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan kata lain, pengedar narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari dalam lapas atau rutan.
"Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini," katanya, Rabu, 27 Juli 2022.
Dijelaskannya, pengedar masih memiliki jaringan, dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi.
Sayangnya, dia tak merinci bagaimana para narapidana bandar narkoba masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari dalam rutan atau lapas.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.
BNN pun sudah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun.