JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J menotariskan catatan autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J. Langkah itu dilakukan tim kuasa hukum agar menjadi autentik dan tidak berubah-ubah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku, tim kuasa hukum membawa barang bukti yang banyak, antara lain keterangan saksi yang diajukan sebanyak 11 orang. "Dan bukti surat atau akta, kemudian pendapat ahli, baik pidana, forensik, dan lain-lainnya," beber Kamaruddin, saat di Bareskrim Polri,Selasa ( 2/8/2022).
Bukti surat itu merupakan catatan yang dilakukan dua dokter yang menjadi perwakilan dari pihak keluarga ketika dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, yang kemudian dinotariskan.
Kamaruddin menjelaskan, kedua dokter yang menjadi perwakilan itu mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik.
Sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik terhadap
senjata yang ditemukan di TKP, yaitu Glock 17 dan HS-9.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil uji balistik sudah dilakukan oleh puslabfor. Pendalaman yang dilakukan di TKP untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.