iklan Pemeriksaan terhadap CCTV atau Kamera pengawas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap CCTV atau Kamera pengawas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tangkapan layar YouTube)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Teka teki kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menjadi pembicaraan di publik.

Di sisi lain, tabir gelap terkait kejadian diduga pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Jika pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu Bharada E dijadikan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pada Kamis 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Usai pemeriksaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan TR (Telegram) khusus yang berisi tentang mutasi 15 Perwira, dimana sebagian besar merupakan Divisi Propam, ke unit Yanma Mabes Polri.

BACA JUGA : Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Makin Mengungkapkan Kasus Rekayasa

Ferdy Sambo ketika itu secara sah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J berlanjut, ketika Sabtu 6 Agustus 2022 kemarin, Ferdy Sambo diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, karena bertindak tidak profesional dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J.

Sejumlah teka teki yang menjadi pertanyaan publik pun mulai terkuak, salah satunya terkait rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kabarnya diduga dihilangkan, dengan tujuan diduga untuk mengaburkan alat bukti.

Seperti dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).


Berita Terkait