JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Divisi Propam Polri saat ini sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Mantan Kadiv Propam tersebut akan segera dipecat karena menjadi dalang kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mungkin ini adalah satu-satunya sidang kode etik langsung seorang perwira tinggi Polri tanpa menunggu proses pengadilan umum lebih dulu.
Biasanya anggota Polri sebelum menjalani sidang kode etik, akan melalui proses persidangan pengadilan umum hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Namun, khusus Ferdy Sambo ada pengecualian. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan proses PTDH tersebut segera dilakukan.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan bahwa PTDH masih dalam proses pemberkasan. Paling tidak pekan depan prosesnya bisa segera berjalan," ujar Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.