iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -  Penampakan jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai dieksekusi di rumah Ferdy Sambo terungkap.

Penampakan jasad Brigadir J itu ditayangkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Dalam unggahan yang ditayangkan oleh Komnas HAM, terlihat jasad Brigadir J posisinya telungkup di dekat tangga.

Jasad Brigadir J juga terlihat mengenakan baju putih dengan celana jeans berwarna biru gelap.

Masih dalam tayangan yang diberikan Komnas HAM, kaki jasad Brigadir J yang kanan dengan yang kiri berbeda posisi.

Namun di bagian badan dan wajah tidak diketahui secara jelas karena disamarkan oleh pihak Komnas HAM.

"Kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, 1 September 2022.

Pihak Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyelidikan itu resmi berakhir usai Komnas HAM menyelesaikan serta menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 1 September 2022.

Lanjut Taufan, Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.

Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding. 

Tujuannya agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.

"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.

Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.

Sedangkan, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ujar Agung. (*)


Sumber: Disway.id

Berita Terkait



add images