JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pihaknya telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
Hal ini menanggapi dari banyaknya kasus gagal ginjal anak yang terjadi.
“BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," kata Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah, Rabu (19/10/2022).
EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.
Kritikus, Dokter Tifauzia Tyassuma mengatakan, penjelasan BPOM soal Etilen Glikol sebagai bahan cemaran dalam sirup obat, maka tentunya ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
“Pertanyaannya, mengapa kasus gagal ginjal akut pada anak dan sangat mematikan baru terjadi sekarang?,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (20/10/2022).
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak yang baru-baru ini terjadi akibat sirup obat, menjadi peringatan kepada semua pihak untuk kebijakan vaksin Covid-19.