JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan pungutan liar dalam jenis apapun di SMA dan SMK Negeri se Provinsi Jambi.
Pedoman ini menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait pungutan dana yang dilakukan satuan pendidikan.
Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 tertanggal 14 Desember ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jambi.
Poin pertama, dilarang melakukan bantuan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti Dana Osis, Dana Pramuka, Dana Ekstrakurikuler dan Dana Komite.
Poin kedua, apabila Satuan Pendidikan melaksanakan maka harus berpedoman pada Permendikbud nomor nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah.